Pages

Hidrologi, Sistem yang Terlupakan

22 Maret 2017
Bantaran Sungai Code, Yogyakarta

Jika bumi diibaratkan layaknya tubuh manusia, maka air adalah darahnya, dan sungai adalah nadinya. Penemuan sains yang menyatakan “70% bagian dari bumi kita adalah air” nampaknya telah melenakan sebagian orang, sebab mengira sumber daya air melimpah ruah. Nyatanya, hanya 3% air di bumi ini yang berupa air tawar. Dari 3% tersebut, 2% nya terperangkap dalam lapisan es di kutub, sedangkan dominan dari 1% sisanya menjadi air tanah, dan sisa kecilnya yang lain mengalir di dalam sungai atau danau. Secuil air segar itu secara terus-menerus diputar dalam suatu siklus yang disebut siklus hidrologi. Ada saatnya ia berada di langit, di atas tanah, di bawah tanah, atau di lautan. Mereka diatur untuk terus membasahi bumi dan mendukung kehidupan di dalamnya. Saat sistem itu terganggu, maka sistem akan merespon. Entah dalam saat itu juga, atau menunggu bertahun-tahun lamanya. Yang jelas, bumi selalu membangun strategi bertahan dari kerusakan. Ia terus berdinamika, mengikuti alur main para pelakon pengubahnya: manusia.

Faktor antropogenik sangat berpengaruh terhadap mekanisme hidrologi. Perjalanan pembangunan akan mengubah bentuk lanskap hijau menjadi lahan terbangun, yang berarti mengubah fungsi resapan air ke tanah. Air hujan yang tidak terinfiltrasi akan berakhir menjadi limpasan permukaan. Limpasan ini jika terus berakumulasi dapat menyebabkan banjir dan longsor. Di Indonesia sendiri, dari sekitar 539 kabupaten/kota, sebanyak 315 kabupaten/kota di Indonesia divonis rawan banjir dan 270 kabupaten/kota rawan longsor (BNPB, 2013). Bencana ini datang setiap musim penghujan sebagai tanda bahwa “ada yang salah” dalam fungsi-fungsi tiap komponen sistem hidrologi.


Lantas, apa yang salah?

Distribusi air di daratan terbagi menjadi air tanah dan air permukaan. Air permukaan dapat berupa genangan air yang statis seperti danau, waduk atau sistem yang mengalir seperti sungai. Sungai merupakan sistem kompleks yang pengaruhnya tidak terbatas pada badan air saja, melainkan hingga batas-batas daratan tertentu. Inilah yang disebut dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Bagian hulu DAS normalnya berfungsi sebagai area resapan dengan tutupan lahan hutan, namun maraknya praktek konversi lahan di bagian hulu mengubah fungsi tersebut. Selain menambah debit limpasan, hilangnya fungsi resapan ini juga mengakibatkan tingginya erosi di bagian hulu. Material sedimen terbawa aliran sungai hingga ke bagian tengah dan hilir. Tingkat sedimentasi yang di atas kadar normal, menyebabkan pendangkalan dasar sungai. Ditambah lagi dengan sampah-sampah domestik yang terbawa dan terendapkan. Sehingga ketika hujan, air cepat meluap. Terjadilah banjir.

Apa yang terjadi di bagian hilir turut memperparah kondisi. Sempadan, merupakan area yang seharusnya ada di setiap sungai. Namun kondisi miris terlihat pada sungai di kota-kota besar Indonesia. Mayoritas lahan di sekitar garis sungai justru dibangun permukiman, dan yang memprihatinkan adalah kondisi bangunan yang kurang layak. Kawasan bantaran sungai telah mendapat label sebagai kawasan permukiman kumuh pada beberapa hilir sungai di kota besar. Salah satu contohnya adalah Sungai Code di Yogyakarta yang tampak pada gambar di awal artikel ini. Sungai dan penduduk di sekitarnya seperti membangun interaksi simbiosis non-mutualisme, karena cenderung “sama-sama menerima kerusakan”. Penduduk menyalahi aturan garis sempadan, dan mereka juga yang terkena akibatnya ketika banjir datang. Beberapa solusi telah ditawarkan pemerintah, salah satunya dengan merelokasi masyarakat bantaran sungai ke rusunawa. Namun menurut survei yang penulis lakukan di tahun 2016, masyarakat cenderung enggan pindah ke rusunawa karena telah merasa nyaman pada tempat tinggalnya. Ditambah lagi sistem sewa di rusunawa diklaim rentan kecurangan oleh beberapa oknum.


Jalan Keluarnya?

Menurut pasal 15 UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dijelaskan bahwa wewenang dan tanggung jawab menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten dan kota berada di tangan pemerintah provinsi Dinas Pengelola Sumber Daya Air (DPSDA) setempat. Permasalahan pengelolaan air terjadi karena unit pelimpahan tata kelola yang terpaku pada batasan administratif daerah. Padahal, DAS adalah suatu sistem yang saling terkait dari bagian hulu hingga hilirnya. Sehingga dibutuhkan keterpaduan dalam pengelolaan DAS untuk memulihkan fungsi-fungsi tiap komponen sistem hidrologi. Hal ini dapat direalisasikan dengan membentuk badan khusus untuk sinkronisasi kondisi DAS di tiap daerah.

Masyarakat dapat membangun kapasitas adaptif dengan membuat saluran air yang lancar di daerah tempat tinggalnya. Bentuknya dapat berupa lubang air (biopori) yang dapat menyerap air hujan sehingga meminimalisasi debit limpasan permukaan. Solusi lain dapat berupa menyediakan penampungan air di atap rumah untuk menampung air hujan yang nantinya dapat digunakan untuk keperluan lain. Tindakan ini tentunya harus dibarengi dengan tindakan konservasi air, seperti menghindari pemakaian air secara boros dan melakukan daur ulang air sederhana pada air bekas wudhu. Air bekas wudhu tergolong air yang masih bersih karena belum terpapar bahan kima lain, sehingga dapat digunakan lagi setelah melalui proses filtrasi dan penambahan zat yang berguna untuk menyerap kotoran, seperti ziolit. Semua stakeholder diharapkan dapat menjalankan perannya masing-masing untuk membantu pulihnya fungsi-fungsi hidrologis kembali.

Hidrologi sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan manusia, maka berhentilah pura-pura melupakannya.

Referensi:

Apriando, T. 2016. Pesantren ini daur ulang air bekas wudhu, seperti apa?. http://www.mongabay.co.id/2016/06/25/pesantren-ini-daur-ulang-air-bekas-wudhu-seperti-apa/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar