![]() |
| Bantaran Sungai Code, Yogyakarta |
Jika bumi diibaratkan layaknya tubuh
manusia, maka air adalah darahnya, dan sungai adalah nadinya. Penemuan sains
yang menyatakan “70% bagian dari bumi kita adalah air” nampaknya telah
melenakan sebagian orang, sebab mengira sumber daya air melimpah ruah.
Nyatanya, hanya 3% air di bumi ini yang berupa air tawar. Dari 3% tersebut, 2%
nya terperangkap dalam lapisan es di kutub, sedangkan dominan dari 1% sisanya
menjadi air tanah, dan sisa kecilnya yang lain mengalir di dalam sungai atau
danau. Secuil air segar itu secara terus-menerus diputar dalam suatu siklus
yang disebut siklus hidrologi. Ada saatnya ia berada di langit, di atas tanah,
di bawah tanah, atau di lautan. Mereka diatur untuk terus membasahi bumi dan
mendukung kehidupan di dalamnya. Saat sistem itu terganggu, maka sistem akan
merespon. Entah dalam saat itu juga, atau menunggu bertahun-tahun lamanya. Yang
jelas, bumi selalu membangun strategi bertahan dari kerusakan. Ia terus
berdinamika, mengikuti alur main para pelakon pengubahnya: manusia.
Faktor antropogenik sangat berpengaruh
terhadap mekanisme hidrologi. Perjalanan pembangunan akan mengubah bentuk
lanskap hijau menjadi lahan terbangun, yang berarti mengubah fungsi resapan air
ke tanah. Air hujan yang tidak terinfiltrasi akan berakhir menjadi limpasan
permukaan. Limpasan ini jika terus berakumulasi dapat menyebabkan banjir dan
longsor. Di Indonesia sendiri, dari sekitar 539 kabupaten/kota, sebanyak 315
kabupaten/kota di Indonesia divonis rawan banjir dan 270 kabupaten/kota rawan
longsor (BNPB, 2013). Bencana ini datang setiap musim penghujan sebagai tanda bahwa
“ada yang salah” dalam fungsi-fungsi tiap komponen sistem hidrologi.
Lantas, apa yang salah?
Distribusi air di daratan terbagi menjadi
air tanah dan air permukaan. Air permukaan dapat berupa genangan air yang
statis seperti danau, waduk atau sistem yang mengalir seperti sungai. Sungai merupakan
sistem kompleks yang pengaruhnya tidak terbatas pada badan air saja, melainkan
hingga batas-batas daratan tertentu. Inilah yang disebut dengan Daerah Aliran
Sungai (DAS). Bagian hulu DAS normalnya berfungsi sebagai area resapan dengan
tutupan lahan hutan, namun maraknya praktek konversi lahan di bagian hulu
mengubah fungsi tersebut. Selain menambah debit limpasan, hilangnya fungsi
resapan ini juga mengakibatkan tingginya erosi di bagian hulu. Material sedimen
terbawa aliran sungai hingga ke bagian tengah dan hilir. Tingkat sedimentasi
yang di atas kadar normal, menyebabkan pendangkalan dasar sungai. Ditambah lagi
dengan sampah-sampah domestik yang terbawa dan terendapkan. Sehingga ketika
hujan, air cepat meluap. Terjadilah banjir.
Apa yang terjadi di bagian hilir turut
memperparah kondisi. Sempadan, merupakan area yang seharusnya ada di setiap
sungai. Namun kondisi miris terlihat pada sungai di kota-kota besar Indonesia.
Mayoritas lahan di sekitar garis sungai justru dibangun permukiman, dan yang
memprihatinkan adalah kondisi bangunan yang kurang layak. Kawasan bantaran
sungai telah mendapat label sebagai kawasan permukiman kumuh pada beberapa
hilir sungai di kota besar. Salah satu contohnya adalah Sungai Code di
Yogyakarta yang tampak pada gambar di awal artikel ini. Sungai dan penduduk di
sekitarnya seperti membangun interaksi simbiosis non-mutualisme, karena
cenderung “sama-sama menerima kerusakan”. Penduduk menyalahi aturan garis
sempadan, dan mereka juga yang terkena akibatnya ketika banjir datang. Beberapa
solusi telah ditawarkan pemerintah, salah satunya dengan merelokasi masyarakat
bantaran sungai ke rusunawa. Namun menurut survei yang penulis lakukan di tahun
2016, masyarakat cenderung enggan pindah ke rusunawa karena telah merasa nyaman
pada tempat tinggalnya. Ditambah lagi sistem sewa di rusunawa diklaim rentan
kecurangan oleh beberapa oknum.
Jalan Keluarnya?
Menurut pasal 15 UU No. 7 tahun 2004
tentang Sumber Daya Air dijelaskan bahwa wewenang dan tanggung jawab menetapkan
dan mengelola kawasan lindung sumber daya air pada wilayah sungai lintas
kabupaten dan kota berada di tangan pemerintah provinsi Dinas Pengelola Sumber
Daya Air (DPSDA) setempat. Permasalahan pengelolaan air terjadi karena unit
pelimpahan tata kelola yang terpaku pada batasan administratif daerah. Padahal,
DAS adalah suatu sistem yang saling terkait dari bagian hulu hingga hilirnya.
Sehingga dibutuhkan keterpaduan dalam pengelolaan DAS untuk memulihkan
fungsi-fungsi tiap komponen sistem hidrologi. Hal ini dapat direalisasikan
dengan membentuk badan khusus untuk sinkronisasi kondisi DAS di tiap daerah.
Masyarakat dapat membangun kapasitas
adaptif dengan membuat saluran air yang lancar di daerah tempat tinggalnya. Bentuknya
dapat berupa lubang air (biopori) yang dapat menyerap air hujan sehingga
meminimalisasi debit limpasan permukaan. Solusi lain dapat berupa menyediakan
penampungan air di atap rumah untuk menampung air hujan yang nantinya dapat
digunakan untuk keperluan lain. Tindakan ini tentunya harus dibarengi dengan
tindakan konservasi air, seperti menghindari pemakaian air secara boros dan
melakukan daur ulang air sederhana pada air bekas wudhu. Air bekas wudhu
tergolong air yang masih bersih karena belum terpapar bahan kima lain, sehingga
dapat digunakan lagi setelah melalui proses filtrasi dan penambahan zat yang
berguna untuk menyerap kotoran, seperti ziolit. Semua stakeholder diharapkan
dapat menjalankan perannya masing-masing untuk membantu pulihnya fungsi-fungsi
hidrologis kembali.
Hidrologi sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan manusia, maka berhentilah pura-pura melupakannya.
Referensi:
Apriando, T. 2016. Pesantren ini daur ulang
air bekas wudhu, seperti apa?. http://www.mongabay.co.id/2016/06/25/pesantren-ini-daur-ulang-air-bekas-wudhu-seperti-apa/
Kajian ilmiah LIPI untuk pencegahan banjir
dan longsor. http://lipi.go.id/berita/single/Kajian-Ilmiah-LIPI-untuk-Pencegahan-Banjir-dan-Longsor/13622
The importance of freshwater. https://pmm.nasa.gov/waterfalls/science/freshwater

Tidak ada komentar:
Posting Komentar